Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan

- 20 Mei 2022, 16:25 WIB
Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan
Pemerintah Tegaskan Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Kedua Tidak akan Diberangkatkan //Kemenag

PORTAL NGANJUK – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengingatkan bagi para jemaah haji yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak akan diberangkatkan.

"Minimal calon jamaah sudah vaksin dosis lengkap (2 dosis), syukur-syukur booster sudah semua.

Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan. Sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat 20 Mei 2022.

Mehadjir juga memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi calon jamaah haji yang belum mendapatkan vaksin.

Menurut dia, ada sekitar 17.000 jemaah haji yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua.

"Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jamaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes.

Baca Juga: Tak Kalah Berbahaya dari Covid-19 dan Hepatitis Akut, Cacar Monyet Jadi Ancaman Baru, Inggris Tawarkan Vaksin

Makanya kita kebut vaksinasi dalam beberapa hari untuk calon jamaah haji," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kemenkes, saat ini baru 76 persen calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

"Kita sangat tergantung dari Pemerintah Arab Saudi, mulai dari kuota, kemudian prosedur, termasuk protokolnya juga.

Kalau protokol di dalam negeri juga teknisnya disesuaikan nanti dengan Arab Saudi. Kita sangat mengikuti maunya Pemerintah Arab Saudi, wong kita tamu kok," ujarnya.

Menurut Muhadjir vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama untuk memberangkatkan jamaah calon haji dari Indonesia.

Sehingga calon haji yang belum divaksinasi dosis lengkap terancam tidak diberangkatkan.

Baca Juga: Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Dinilai Meningkat, Sri Mulyani Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,5 Persen

"Ya kalau belum vaksin batal (berangkat). Itu ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi," katanya.

Untuk itu, Kemenko PMK bersama Kementerian Kesehatan menyisir satu per satu calon haji untuk memastikan yang bersangkutan telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Jadi data vaksin calon haji saya angkanya belum terlalu hafal, tapi yang jelas, ada yang baru vaksin pertama, ada yang sudah kedua, tapi ada yang booster.

Itu yang akan kami tuntaskan bersama pak menkes. Nanti akan kami telisik di daerah yang belum tervaksin," katanya.

Baca Juga: Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Dinilai Meningkat, Sri Mulyani Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,5 Persen

Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi COVID-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

Melansir laman kemenag.go.id, jumlah kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang dengan 1.901 petugas yang akan mendampingi.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x