Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone

- 2 Juni 2022, 09:13 WIB
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone /galamedia.pikiranrakyat.com/

"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys Mod Apk Terbaru Mei 2022, Legal? Download Resmi di Sini

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik.

Seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.

Seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelasnya.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis.

Yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

 Baca Juga: Main Game Gratis Tanpa Download, Link Poki Games yang Viral di TikTok, Click di Sini!

"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah