Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone

- 2 Juni 2022, 09:13 WIB
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone /galamedia.pikiranrakyat.com/

Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus telah mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah.

Penilangan Mobile juga akan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran.

Kemudian ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.

Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.

Ia menyebutkan yang sudah mempunyai ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatera Selatan, sedangkan di Jawa Timur masih riset.

Selain Jawa Tengah, lanjut dia, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel juga ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.

Para pelanggar lalu lintas diharap lebih tertib dalam melakukan kegiatan transportasi di jalan raya, agar tidak terkena tilang elektronik mobile dari pihak kepolisisan.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah