PORTAL NGANJUK – Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.
Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” ujar Gatot.
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh sang pelapor.
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.