Bercermin dari Kasus Angel Lelga, Praktisi Hukum Menilai Penanganan Kasus Kripto di Indonesia Masih Lemah

- 24 Juni 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi-Bercermin dari Kasus Angel Lelga, Praktisi Hukum Menilai Penanganan Kasus Kripto di Indonesia Masih Lemah
Ilustrasi-Bercermin dari Kasus Angel Lelga, Praktisi Hukum Menilai Penanganan Kasus Kripto di Indonesia Masih Lemah /Pixabay

PORTAL NGANJUK – Mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini menjadi salah satu trend investasi yang banyak digandrungi, khususnya oleh para generasi milenial.

Namun, kripto juga memiliki berbagai kelemahan dibalik begitu banyaknya kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan.

Beberapa diantara kelemahan teknologi kripto ini yaitu rawannya terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan, bahkan beberapa kasus juga menuju pada tindakan penipuan berkedok investasi mata uang atau aset kripto ini.

Salah satu kasus yang saat ini masih cukup hangat yaitu seperti dialami oleh artis kondang Angel Lelga.

Baca Juga: Fenomena Planet Sejajar Terjadi 24 Juni 2022, Catat Jam dan Cara Melihatnya

Angel Lelga merasa telah ditipu hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah saat menjadi brand ambassador aset kripto bernama Angel Token.

“Pas kerja sama melakukan kewajiban photoshoot bikin konten, tapi laporan bulanannya saya minta enggak ada,” kata Angel, dikutip PORTAL NGANJUK dari ANTARA.

Ia mengaku ketika itu mengirimkan uang via transfer bank ke rekening milik seseorang yang mengaku sebagai istri perwira polisi.

Hal itu ia ungkapkan dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Forum Wartawan Polri bertajuk ‘Aspek Huku Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga’.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x