Diskon selanjutkan dikenakan setelah 61 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 6 persen.
Diskon selanjutkan dikenakan setelah 91 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 8 persen.
Diskon selanjutkan dikenakan setelah 121 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 10 persen.
Setelah pengurangan dari BBNKB l, ada kabar baik untuk kategori pertama.
Sasaran dari diskon ini adalah masyarakat Jabar, terdapat beberapa pihak yang termasuk seperti Badan Pemerintah atau Pemerintah Kota Jabar.
Untuk metode pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pemilik kendaraan bermotor bisa langsung pergi ke Kantor Bersama Samsat, Samsat Gendong, Samsat Outlet, dan Samsat Drive Thru.
Selain itu beberapa layanan online sudah menyediakan pembayaran dengan mudah, seperti lewat Bank BJB, BCA, BNI, serta layanan Indomaret, dan Alfamart.
Metode pembayaran PKB 5 tahunan dan BBNKB masih fokus pada 1 lokasi, yaitu Kantor Bersama Samsat lokasi kendaraan terdaftar.
Untuk informasi lebih lengkap bisa langsung mengunjungi laman Bapenda Jabar.