Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan dan memenuhi syarat terkait pembayaran PKB serta BBNKB.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan, syarat yang dikeluarkan oleh Bapenda Jabar.
Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK SBMPTN 2022, Bisa Lihat Sertifikat hingga Tersedia Menu Download di LTMPT
- Bebas denda PKB
Ketentuan ini hanya berlaku untuk masyarakat Jabar yang telat melakukan pembayaran PKB.
Tidak diperuntukkan untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor dari wilayah luar Jabar.
Untuk syarat yang harus dipenuhi seperti STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan motor yang dibawa sesuai dengan lokasi Samsat Domisili, serta bukti hasil cek fisik.
Cara atau tahapan yang harus dilewati meliputi: cek kondisi fisik kendaraan, pengecekan bukti kepemilikan kendaraan yang berada di Loket Progresif, penyerahan syarat ke loket pendaftaran.
- Bebas tunggakan PKB hingga tahun ke-5
Ini diberikan untuk pemilik sepeda motor yang telah melakukan tunggakan PKB lebih dari 5 tahun.
Mempermudah sekaligus meringankan beban pemilik kendaraan bermotor.
- Bebas BBNKB l dan ll
Ini mempermudah pemilik kendaraan bermotor jika ingin melakukan balik nama.