Proses balik nama akan dipermudah bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama maupun kedua.
Untuk proses balik nama terdapat syarat dan ketentuan meliputi:
STNK asli, E-KTP Pemilik baru yang asli, SKKP/SKDP terakhir, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, pengecekkan kondisi fisik kendaraan, berkas yang tidak asli diberikan dengan bentuk fotocopy.
Untuk alur BBNKB harus melewati beberapa tahap, seperti:
Pengambilan dokumen arsip di Depo Arsip, pengecekan fisik kendaraan, daftar di loket BPKB persyaratan yang sudah diatur dan masih banyak tahapan yang perlu dilewati.
Baca Juga: Seven Years Curse Kutukan 7 Tahun Girlband Korea, Blackpink Diramal Bubar Tahun 2023
- Diskon PKB
Bapenda Jabar memberikan beberapa keringanan mengenai perpanjangan PKB.
Aturan sudah resmi dikeluarkan, setiap kategori yang ditetapkan diskon yang diberlakukan.
Akan ada diskon untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 2 persen.
Diskon selanjutkan dikenakan setelah 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 4 persen.