Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Cari Tahu Lokasi, Syarat, dan Alur Bayar PKB serta Balik Nama

- 26 Juni 2022, 15:24 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Cari Tahu Lokasi, Syarat, dan Alur Bayar PKB serta Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Cari Tahu Lokasi, Syarat, dan Alur Bayar PKB serta Balik Nama /Tangkapan Layar/PRFM/

Proses balik nama akan dipermudah bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama maupun kedua.

Untuk proses balik nama terdapat syarat dan ketentuan meliputi:

STNK asli, E-KTP Pemilik baru yang asli, SKKP/SKDP terakhir, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, pengecekkan kondisi fisik kendaraan, berkas yang tidak asli diberikan dengan bentuk fotocopy.

Untuk alur BBNKB harus melewati beberapa tahap, seperti:

Pengambilan dokumen arsip di Depo Arsip, pengecekan fisik kendaraan, daftar di loket BPKB persyaratan yang sudah diatur dan masih banyak tahapan yang perlu dilewati.

Baca Juga: Seven Years Curse Kutukan 7 Tahun Girlband Korea, Blackpink Diramal Bubar Tahun 2023

  1. Diskon PKB

Bapenda Jabar memberikan beberapa keringanan mengenai perpanjangan PKB.

Aturan sudah resmi dikeluarkan, setiap kategori yang ditetapkan diskon yang diberlakukan.

Akan ada diskon untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 2 persen.

Diskon selanjutkan dikenakan setelah 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sekitar 4 persen.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x