PORTAL NGANJUK – Pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu 2 Juli 2022.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas public,
Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.
Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen,