Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster

- 2 Juli 2022, 11:27 WIB
Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster
Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

Kemudian wajib tes COVID-19 RT PCR 3 kali 24 jam atau tes antigen 1 kali 24 jam, jika baru menerima satu dosis vaksin.

Selanjutnya wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika tidak bisa divaksinasi tanpa perlu tes COVID-19.

Terakhir, untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi.

Diwajibkan testing dengan catatan dapat melakukan perjalanan, jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x