Kemudian wajib tes COVID-19 RT PCR 3 kali 24 jam atau tes antigen 1 kali 24 jam, jika baru menerima satu dosis vaksin.
Selanjutnya wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika tidak bisa divaksinasi tanpa perlu tes COVID-19.
Terakhir, untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi.
Diwajibkan testing dengan catatan dapat melakukan perjalanan, jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.***