Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster

- 2 Juli 2022, 11:27 WIB
Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster
Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," ujarnya.

Baca Juga: Yakjuj Makjuj Sudah Muncul dan Lepas? Tembok Penghalang Dzul Qarnain Dikabarkan Sudah Mulai Hancur

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.

Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tuturnya.

Selain itu Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pengendalian COVID-19 yang berlaku terkini.

Wiku mengatakan kondisi terkini amat dinamis, ditambah masuknya periode libur sekolah, sehingga memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat kedepannya.

Dia menyebut, empat jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik.

Baca Juga: Seorang Jamaah Alami Hal Aneh Ketika Umrah, Melihat Orang Berkepala Babi di Samping Ka’bah, Ternyata Karena…

Yakni untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau penguat (booster), jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x