MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Jika ajaran tersebut dicampur adukkan dengan kepercayaan dan aliran Islam, maka ajaran itu tergolong aliran sesat.
Informasi yang beredar, Natrom menyebarkan ajaran dewa matahari yang melarang warga shalat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," tutur Ahmad Hudori.
AKP Indik Rusmono sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak mengatakan pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya
Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku penyebar ajaran dewa matahari tersebut.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujar AKP Indik Rusmono.