Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK

- 21 Juli 2022, 16:08 WIB
Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK
Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK /Instagram @ditjenpajakri

- NPWP pribadi atau NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

- NPWP badan usaha adalah setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia

Terlebih,  anda juga harus memastikan alamat Email dan juga nomor Handphone anda masih aktif agar mempermudah saat proses verifikasi, berikut syarat daftar online NPWP (Pribadi):

  • Syarat daftar NPWP online (Pribadi),
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Syarat daftar NPWP badan usaha:
  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  2. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Cara Daftar NPWP Online

  1. Daftar akun di website resmi ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan NPWP di DJP Online:

Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar bagi Anda yang belum mempunyai akun.

 

Berikut langkah untuk daftar akun:

 

  • Masukkan alamat email (Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan)

Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online. Kemudian Masukkan kode Captcha.

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah