Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK

- 21 Juli 2022, 16:08 WIB
Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK
Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK /Instagram @ditjenpajakri
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online - Lalu klik “verifikasi” maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

 Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Pernyataan Susno Duaji Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Ternyata…

  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya lalu Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

 

Jika sudah memiliki akun di website pajak.go.id selanjutnya Anda bisa mendaftar NPWP di DJP online, ikuti langkah berikut

  1. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
  • Kembali cek email kemudian buka email e-registration akun dan klik “aktivasi”.
  • Selanjutnya kembali login ke halaman DJP lalu login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Kemudian Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  • Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Klik kirim permohonan.

Setelah itu, anda tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika nanti kartu NPWP belum sampai di rumah anda, bisa jadi syarat mendaftar di DJP online belum terpenuhi sehingga tidak sah. Jika kurun waktu belum datang juga maka Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id/daftar.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah