Diduga Gelapkan Dana, Bareskrim Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT: Ini Daftarnya

- 26 Juli 2022, 17:42 WIB
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap /act.id

"Masih didalami satu persatu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Keluar Dari Manajeman Sule, Nathalie Holscher Gabung Bersama Eko Patrio Untuk Mencari Rejeki

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah