Baca Juga: Terbongkar! Biodata Lengkap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sosok Wanita Keturunan...
Serta tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya adalah sosok Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di antara para saksi yang sudah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum dapat dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Baru-baru ini, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.