(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Terduduk Ketakutan saat Diinterogasi Mantan Jenderal, Faktanya Begini
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.
Pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya telah melaporkan kematian Brigadir J.
Terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, serta penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Bharada E dilaporkan dengan pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Pengacara Brigadir J.***