Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun: Tumbal atau Ditumbalkan?

- 4 Agustus 2022, 10:49 WIB
-	Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun: Tumbal atau Ditumbalkan?
- Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun: Tumbal atau Ditumbalkan? /google/

PORTAL NGANJUK – Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini ditanggapi langsung oleh Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara.

Refly Harun menyebutkan jika sudah seharusnya Bharada E ditetapkan menjadi tersangka karena Bharada E yang telah mengakui perbuatannya sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan Bharada E mengaku jika menembak Brigadir J yang kondisinya sudah tersungkur.

Baca Juga: Diduga Ada Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah, PB IDI Bentuk Satgas Serta Beri Saran Pada Pemerintah Dan Nakes

“Karena dia mengaku telah menembak ketika Brigadir J sudah tersungkur sehingga adanya unsur untuk membela dirinya hampir sulit dibela lagi,”ungkap Refly Harun, dikutip dari seputar tangsel.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menjelaskan jika Bharada E membela diri seperti laporan pertama, maka seharusnya tidak mungkin untuk menembak Brigadir J di bagian belakang kepala.

“Ya karena kalau membela diri itu tidak kena kepala belakang atau tidak kena tersungkur ditembak,” tutur Refly.

Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwasanya Bharada E memang sudah seharusnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Disamping itu Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu juga mempertanyakan mengenai peran Bharada E.

Pasalnya dia mengungkapkan bahwa bisa saja Bharada Richard Elizer atau Bharada E hanyalah dijadikan tumbal saja oleh pihak tertentu.

“Bharada E memang harusnya dijadikan sebagai tersangka, cuma apakah dia the main actor atau aktor pinggiran. Itu masalahnya, karena bisa jadi dia hanya menjadi tumbal atau ditumbalkan,” ujar Refly.

Lebih lanjut mengenai status Bharada E yang resmi menjadi tersangka, Refly juga menjelaskan belum tentu ada pemecatan karena adanya asas praduga tak bersalah dan belum ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Sebuah Rumah Sakit Di Jombang Ini Memotong Kepala Seorang Bayi Ketika Sang Ibu Melahirkan, Karena…

“Apakah Bharada E dipecat? Belum pasti lah karena ada asas praduga tak bersalah dan juga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Refly.

Sebelumnya Polri menetapkan bahwa Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Andi menyebutkan apabila Bharada E ini ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.***

 

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah