Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Berikut Keterangannya

- 4 Agustus 2022, 15:53 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

PORTAL NGANJUK – Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Susno Duadji Mendadak Minta Dokter Forensik Kasus Brigadir J Dinonaktifkan, Disebut Karena Tidak Melakukan…

Hal ini sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 dugaan pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kehajatan.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta bukti CCTV, dan kemudian dari hasil gelar perkara.

Bharada E kini berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim Tipidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tahap dan kami tahan,” ungkap Andi, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Doa pada Masyarakat Indonesia agar Istrinya Cepat Pulih dari Trauma: Saya Mohon...

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah