PORTAL NGANJUK – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkaitkasus penistaan agama.
Roy Suryo mengunggah dua foto meme suntingan stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di akun twitter pribadimiliknya.
Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari kedepan untukpenyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Terungkap Sudah Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Ternyata Dia...
“Penyidik memutuskan terhadap saudara Roy SuryoNotodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalamkasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukanpenahanan,” ujarnya pada Jumat, 5 Agustus 2022 dikutip dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Polda Metro Jaya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Namun karena alasan Kesehatan, Penyidik mempertimbangkanpenahanan Roy Suryo untuk sementara.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal dan Final Piala AFF U-16 2022, Indonesia Mampukah Jadi Juara?
“Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kitalakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagaitersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaansebelumnya,” imbuhnya.