PORTAL NGANJUK – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Sebelumnya Roy Suryo dianggap menistakan agama terkaitpostingan meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Mulai malam ini Polda Metro Jaya akan menahan Roy Suryo.Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Alasan Kesehatan, Kini Roy Suryo Resmi Ditahan Kasus Penistaan Agama
“Penyidik memutuskan terhadap saudara Roy SuryoNotodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalamkasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukanpenahanan,” ujarnya pada Jumat, 5 Agustus 2022 dikutip dari konferensi pers yang disiarkan kanalYouTube Polda Metro Jaya.
Saat ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkaitkasus yang menjerat Roy Suryo.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Namun karena alasan Kesehatan, Penyidik mempertimbangkanpenahanan Roy Suryo untuk sementara.
“Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kitalakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagaitersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaansebelumnya,” imbuhnya.