Dana BOS Kemenag Tahap 2 sudah cair, Bagaimana Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag? Simak Penjelasannya

- 6 Agustus 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II.
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II. /Antara/Sigid Kurniawan/


PORTAL NGANJUK – Dana BOS tahap 2 Kemenagdikabarkan lewat situs website resmi Bos Kemenag akan cair, pencairan dapat dilakukan mulai Senin, 8 Agustus 2022.

Bagi madrasah yang lolos tahap verifikasi diharapkan segeramenghubungi petugas Bank penyalur untuk informasi lebihlanjut.

BOS merupakan kepanjangan dari Bantuan Oerasional Sekolah(BOS), kali ini dana BOS diluncurkan oleh Kementrian Agama RI.

Dana BOS ditujukan untuk pengembangan secara profesional, transparan dan akuntable dalam rangka perluasan akses dan peningkatan mutu madrasah di Indonesia.

Baca Juga: Keanehan Terjadi di Rumah Bharada E di Manado, Apa itu?

Batas akhir pengunggahan dokumen persyaratan penyalurandana BOS tahun ajaran 2022 tahap 2 yakni tanggal 8 Juli 2022 kemarin.

Tidak hanya lewat website, BOS Kemenag juga bisa diakseslewat aplikasi yang bernama Bos Kemenag versi 1.0, aplikasi inidikembangkan dalam rangka digitalisasi yang sedang gencardilakukan, baik dar pemerintah umum maupun KementrianAgama.

Bantuan ini ditujukan untuk seluruh madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Dana BOS mempunyai peranpenting untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Nasib Bharada E Akan Berakhir Tragis, Hersubeno Arief: Jangan Sampai Bharada E…

Alur pencairan penggunaan portal BOS berdasarkan suratKeputusan Direktur  Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BantuanOperasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x