PORTAL NGANJUK - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E merupakan tersangka kasus baku tembak yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sejak Rabu, 3 Agustus 2022 Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, akibat menembak rekannya sendiri Brigadir J.
Sejak penetapan status Bharada E yang berubah, atas tindakan yang dilakukan kini dikaitkan dengan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Keputusan ini karena Bharada E bukan dianggap membela diri saat insiden terjadi, seakan ada unsur kesengajaan.
Keluarga Brigadir J tentu merasa sedikit lega, namun masyarakat masih memiliki spekulasi liar, diduga ada oknum lain yang terlibat.
Melirik spekulasi yang berkembang di publik, seorang Jurnalis senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief ikut berkomentar.
Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Alasan Kesehatan, Kini Roy Suryo Resmi Ditahan Kasus Penistaan Agama
Dengan melihat kasus yang ada, Hersubeno Arief langsung mempersoalkan pasal yang digunakan penyidik kepada Bharada E.
Dugaan Hersubeno Arief masih ada oknum lain yang terlibat sesuai dengan keterangan pers dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 4 Agustus 2022.