Refly Harun memaparkan lagi, Putri Candrawathi kemungkinan dapat menjadi saksi, korban, bahkan tersangka.
Apabila klaim pembunuhan berencana yang dituduhkan keluarga Brigadir J memang benar adanya.
Maka kata Refly Harun perlu dipertanyakan siapa sosok pelaku yang merencanakan dan pihak yang memiliki kepentingan paling besar di balik kasus ini.
Pasalnya, menurut mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) itu, Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai seorang tersangka, tidak memiliki kepentingan atas pembunuhan Brigadir J.
"Maka dengan mudah, orang akan melihat satu skenario, hubungan manusia yang kadang-kadang tidak terhindarkan."
"Hubungan rumah tangga, ada pihak ketiga, lalu pihak yang satunya barangkali mencari tempat curhat, yang lainnya cemburu, dan lain sebagainya," katanya.
Ia juga menilai, soal-soal seperti ini adalah persoalan yang sangat domestik.
Namun, domestifikasi itu menjadi persoalan yang serius karena berkaitan dengan tewasnya seseorang, yakni tepatnya penghilangan hak untuk hidup.