Ajukan Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E di Bareskrim Polri

- 9 Agustus 2022, 15:59 WIB
Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkap Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu
Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkap Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu /Antara/M.Risyal Hidayat

Hal tersebut dilakukan Bharada E agar mengungkap peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Atas Persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” tambahnya.

Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir PR.

Baca Juga: Akrab Dengan Putri Delina, Sinyal Kuat Riesca Rose akan Jadi Ibu Sambung Gantikan Nathalie Holscher?

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sedangkan Brigadir PR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Polri akan mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah