Ajukan Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E di Bareskrim Polri

- 9 Agustus 2022, 15:59 WIB
Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkap Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu
Alasan Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Diungkap Pengacara: Skenario-skenario Masa Lalu /Antara/M.Risyal Hidayat

PORTAL NGANJUK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Bareskrim Polri Selasa, 9 Agustus 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partologi Pasaribu dan Achmad tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.35 WIB.

Kedatangan wakil ketua LPSK ke Bareskrim Polri bertujuan untuk menemui Bharada E.

Baca Juga: Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Dedi: Insyaallah Sore Ini

“Entar masih mau pertemuan ya, kita mau koordinasi dulu,” ungkap Achmadi di Bareskrim Polri.

Seperti yang diketahui, Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC).

Melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan Justice Collaborator pada 8 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai Justice Collaborator (JC),” ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Hal tersebut dilakukan Bharada E agar mengungkap peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Atas Persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” tambahnya.

Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir PR.

Baca Juga: Akrab Dengan Putri Delina, Sinyal Kuat Riesca Rose akan Jadi Ibu Sambung Gantikan Nathalie Holscher?

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sedangkan Brigadir PR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Polri akan mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah