Tidak disangka watak dari insiden itu adalah Ferdy Sambo, berani memberikan perintah untuk ajudannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Tentu saja karena skenario telah dibongkar, yang sebelumnya Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, telah beralih status menjadi tersangka.
Akibat perbuatan yang dilakukan akan dikaitkan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Selain terdapat penetapan tersangka baru Polri ikut memberikan bocoran informasi perkembangan kasus Brigadir J.
Untuk saat ini tim Irsus berhasil menambah daftar personel yang diperiksa, awalnya 25 orang kini telah bertambah menjadi 31.
Mereka masih dalam status terperiksa, atas tidak profesional dan melanggar kode etik terus diusut oleh Irsus.
Pemeriksaan tidak akan berlangsung singkat, menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses ini setidaknya membutuhkan waktu 30 hari.