Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Orang Tua Brigadir J pun Ungkapkan Hal Ini Kepada Presiden dan Kapolri

- 10 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Orang Tua Brigadir J pun Ungkapkan Hal Ini Kepada Presiden dan Kapolri
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Orang Tua Brigadir J pun Ungkapkan Hal Ini Kepada Presiden dan Kapolri /Tangkap layar Instagram/@divpropampolri.

PORTAL NGANJUK – Saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah resmi menjadi tersangka bersama dengan ketiga tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Polri menyebutkan sebanyak empat tersangka kasus kematian Brigadir J diantaranya terdiri dari Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Sigit juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencaan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Baca Juga: Khawatir Akan Keselamatan Bharada E Sebagai Saksi Kunci, Orangtuanya Tulis Surat Terbuka Untuk Jokowi

Agus Andrianto juga mengungkapkan jika penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasa 55-56 KUHP untuk para tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Agus dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x