Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Upacara Kemerdekaan RI di Istana Negara 2022

- 11 Agustus 2022, 14:12 WIB
Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Upacara Kemerdekaan RI di Istana Negara 2022
Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Upacara Kemerdekaan RI di Istana Negara 2022 /@sekretariat.kabinet/

Dilansir PORTAL NGANJUK dari pandang.istanapresiden.go.id, berikut adalah persyaratan untuk dapat menghadiri upacara secara langsung di Istana Negara,

  1. Mengisi form registrasi pada situs https://pandang.istanapresiden.go.id
  2. Undangan hanya berlaku untuk satu orang dengan usia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa balita
  3. Sudah vaksin booster dan menunjukkan hasil swab antigen negatif kepada petugas saat menghadiri upacara
  4. Disarankan memakai pakaian nasional ataupun baju adat
  5. Membawa kartu identitas diri berupa KTP/PASPOR/SIM atau lainnya saat pengambilan undangan dan hadir di upacara
  6. Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di gedung krida Bhakti sesuai jadwal pengambilan yang akan diinformasikan via Whatsapp dan email)
  7. Menjaga suasana kondusif selama upacara berlangsung
  8. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan dan tidak membawa makanan maupun minuman

Baca Juga: Waspada! Apa Itu Virus Langya, Kenapa Mesti China Yang Menemukan Virus Baru? Berikut Penjelasannya!

Adapun cara daftar upacara Kemerdekaan RI di Istana Negara diantaranya sebagai berikut,

  1. Akses pada laman pandang.istanapresiden.go.id
  2. Isi form pendaftaran dan disarankan menggunakan email google (gmail)
  3. Konfirmasi pendaftaran yang akan dikirim ke akun email anda
  4. Tunggu proses verifikasi dan jika sudah lolos verifikasi maka jadwal pengambilan undangan akan diinformasikan melalui email

Setelah itu saat akan menghadiri upacara Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 di Istana Negara tinggal menunjukkan undangan tersebut.

Demikian merupakan link, syarat, dan cara daftar untuk mengikuti upacara kemerdekaan RI di Istana Negara 2022***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah