PORTAL NGANJUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telahmembuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022.
Hingga saat ini ada 12 Partai Politik yang sudah menyatakankesediaannya untuk mengikuti Pemilu 2024.
Partai Politik seperti PDI Perjuangan hingga Partai Demokrattelah mendaftarkan diri ke KPU.
Idham Holik, Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan ada 9 parpol yang akanmenyerahkan berkas dokumen pendaftaran.
Pada hari pertama, sejumlah partai yang mendaftar diantaranyaPDI Perjuangan (PDIP), Partai keadilan sejahtera (PKS), dan partai keadilan dan persatuan (PKP)
“Pendaftaran ditutup pukul 16.00, sudah ada sembilan Parpolyang datang mendaftarkan dan menyerahkan dokumenpersyaratannya,” ujarnya.
Dokumen yang telah diserahkan akan diperiksa KPU apakahdokumen partai sudah memenuhi kelengkapan administratifyang disyaratkan.