Pendaftaran Peserta Pemilu Dibuka, Idham: Ada 9 Parpol yang Mendaftar

- 11 Agustus 2022, 18:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

Berikutnya ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan PartaiGaruda, yang mendaftar di hari ketiga dan keempat.

Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan Partai Demokrat pada 5 Agustus 2022.

Ada 48 partai politik yang telah memiliki akun Sistem InformasiPartai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022.

48 partai politik tersebut terdiri dari 40 partai tingkat nasionaldan delapan partai politik local aceh.

Dengan mengantongi Sipol, artinya 48 partai politik tersebutdianggap memiliki legalitas badan dan hukum yang resmi.

Namun sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentangpemilihan umum, Parpol yang ingin menjadi peserta pemiluharus memiliki syarat-syarat seperti:

- Partai memiliki kepengurusan di 34 provinsi
- Sedikitnya memiliki 50 persen pengurus kecamatan pada masing-masing kabupaten kota
- Syarat keanggotaan dan keterwakilan perempuan dalamkepengurusan

Baca Juga: Terungkap! Motif Brigadir J Dibunuh Diduga karena Ferdy Sambo Merasa Cemburu pada Brigadir J?

Hal ini yang menyebabkan masih ada 16 Parpol dari 40 Parpolyang melakukan pendaftaran ke KPU.

Lebih jauh, KPU akan melakukan verifikasi terkait partai politikyang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang.

Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akanberlangsung sampai 13 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah