Pendaftaran Peserta Pemilu Dibuka, Idham: Ada 9 Parpol yang Mendaftar

- 11 Agustus 2022, 18:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

Selanjutnya KPU akan menetapkan partai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah