Refly Harun menuturkan bahwa pernyataan Habib Rizieq itu hanya sebatas pendekatan non-yuridis.
Baca Juga: Gedung Sate Saksi Akbar HUT Jabar, Ulang Tahun ke-77 Datangkan Ridwan Kamil
"Kalau saya ya tetap ingin melakukan pendekatan yuridis. Pendekatan yuridisnya adalah apakah kasus KM 50 itu sudah dibuat terang benderang, sudah diproses secara adil," ucap Refly Harun.
Refly Harun pun juga menegaskan agar jangan memandang hal ini dari sudut pandang agama saja, tetapi juga dari segi hukum.
"Jangan memandang ini dari sisi agama, pandanglah dari sisi penegakan hukum,
Kalau kita memandangnya dari sisi agama, maka negara tidak akan mampu menegakkannya," ujarnya.
"Karena yang terjadi adalah sekelompok orang tertentu akan meng-capture kelompok orang lain,
Jadi mereka akan saling sandera dan kekuasaan menjadi bingung karena membenturkan kelompok masyarakat," sambung Refly Harun.
Baca Juga: Boy William Ungkapkan Alasan Mengejukan Kenapa Dia Tak Jadi Nikah: 'Yes, Gue Nggak Jadi Nikah'
Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus KM 50 masih menjadi salah satu masalah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.