KAI Resmi Terapkan Aturan Baru Naik Kereta, Udah Tau Belum?

- 16 Agustus 2022, 14:15 WIB
Tabel syarat naik kereta api antarkota untuk penumpang yang naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat, atau aglomerasi
Tabel syarat naik kereta api antarkota untuk penumpang yang naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat, atau aglomerasi /
  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid 19.
  3. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Usia 6-17 tahun:
  6. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid 19.
  7. Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  8. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  9. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.
  10. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Hasil Bola Elite Pro Academy U-18 2022: Persib 2-1 Rans, Persija 5-0 Persik

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  1. Telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pada masa transisi aturan baru tersebut akan ada toleransi untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid 19.

Baca Juga: Ketok Palu, Vonis Hukuman Habib Bahar bin Smith Hanya Sekitar 10 Persen Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

KAI akan membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen untuk penumpang tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.

Joni menjelaskan bahwa penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan naik Kereta Api tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Jajaran KAI akan terus memastikan Pelanggan menerapkan protokol Kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tambah Joni.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x