Refly Harun menuturkan bahwa pernyataan Habib Rizieq itu hanya sebatas pendekatan non-yuridis.
"Kalau saya ya tetap ingin melakukan pendekatan yuridis. Pendekatan yuridisnya adalah apakah kasus KM 50 itu sudah dibuat terang benderang, sudah diproses secara adil," ucap Refly Harun.
Refly Harun pun juga menegaskan agar jangan memandang hal ini dari sudut pandang agama saja, tetapi juga dari segi hukum.
"Jangan memandang ini dari sisi agama, pandanglah dari sisi penegakan hukum,
Kalau kita memandangnya dari sisi agama, maka negara tidak akan mampu menegakkannya," ujarnya.
"Karena yang terjadi adalah sekelompok orang tertentu akan meng-capture kelompok orang lain,
Jadi mereka akan saling sandera dan kekuasaan menjadi bingung karena membenturkan kelompok masyarakat," sambung Refly Harun.
Baca Juga: Intip 4 Film Indonesia yang Tayang Akhir Agustus 2022, Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemerannya!
Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai, kasus KM 50 masih menjadi salah satu masalah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.