Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Surya Darmadi

- 16 Agustus 2022, 19:00 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022).
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Instagram/@kejaksaan.ri

Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 13.56 WIB.

“Sesuai dengan janji bahwa tanggal 15 (senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat penegak hukum lain,” kata Juniver Girsang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pertama, surat tersebut dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Miris! Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP ini Pingsan Usai Di Bully Temannya

Kedua, dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pindang, Jakarta Selatan.

Dan yang ketiga, surat tersebut dikirimkan ke apartemennya di Singapura, di 21 Nassim Road #01-0128 Nassim Park Residence.

Founder Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Selain itu dia juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2012.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah