Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Surya Darmadi

- 16 Agustus 2022, 19:00 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022).
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Instagram/@kejaksaan.ri

PORTAL NGANJUK Surya Darmadi alias Apeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019.

Pada akhirnya buronan sekaligus tersangka maling uang rakyat senilai Rp78 triliun itu menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukumnya, Juniver Girasang. Ia menegaskan jika kliennya tidak kabur dan terbukti penuhi panggilan Kejagung.

Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Surya Darmadi Menyerahkan Diri

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mendukung upaya Kejagung terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ungkap Ali.

Beredar kabar bahwa pencuri uang rakyat tersebut kabur ke Singapura.

Kabar tersebut juga dibantah oleh Juniver Girasang. Juniver menegaskan bahwa salah satu tujuan kliennya datang ke Indonesia adalah untuk menepis kabar tersebut.

Baca Juga: Intip Keseruan Henry Lau Berkunjung Ke Indonesia, Makan Warteg Hingga Dikasih Cimol Dan Cireng Oleh Raffi Ahma

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x