PORTAL NGANJUK – Surya Darmadi alias Apeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019.
Pada akhirnya buronan sekaligus tersangka maling uang rakyat senilai Rp78 triliun itu menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022.
Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukumnya, Juniver Girasang. Ia menegaskan jika kliennya tidak kabur dan terbukti penuhi panggilan Kejagung.
Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Surya Darmadi Menyerahkan Diri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mendukung upaya Kejagung terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ungkap Ali.
Beredar kabar bahwa pencuri uang rakyat tersebut kabur ke Singapura.
Kabar tersebut juga dibantah oleh Juniver Girasang. Juniver menegaskan bahwa salah satu tujuan kliennya datang ke Indonesia adalah untuk menepis kabar tersebut.