Habib Bahar Smith Ucap Syukur Tidak Jadi Di Penjara 5 Tahun, Berikut Alasannya!

- 17 Agustus 2022, 10:22 WIB
Habib Bahar Smith Ucap Syukur Tidak Jadi Di Penjara 5 Tahun, Berikut Alasannya!
Habib Bahar Smith Ucap Syukur Tidak Jadi Di Penjara 5 Tahun, Berikut Alasannya! /Twitter @Gun12Hendra

PORTAL NGANJUK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar Smith dengan kurungan penjara selama 6 bulan 15 hari.

Dodong Rusdani selaku Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan, Habib Bahar Smith bersalah atas kasus penyebaran berita yang tidak pasti atau hoax sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap Dodong Rusdani pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Adapun putusan vonis yang diterima oleh Habib Bahar Smith dalam kurungan penjara hanya 6 bulan itu merupakan tuntutan yang paling rendah.

Karena pada sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman penjara selama  5 tahun.

Dikutip PORTAL NGANJUK,  diketahui kebijakan pengurangan putusan vonis penjara tersebut yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan mengambil berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Viral! Pasangan Ini Pakai Satu Jaket Berdua, Netizen: Definisi Dunia Milik Berdua

Salah satunya, hakim menilai sang penceramah yakni Habib Bahar Smith selama menjalani proses persidangan dinilai bersikap baik dan sopan.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," tutur Dodong Rusdani.

Namun, hakim mengungkapkan bahwa ada suatu hal yang memberatkan putusan vonis terhadap sang penceramah yakni Habib Bahar yaitu sebelumnya ia pernah masuk tahanan dalam kasus penganiayaan.

"Bahwa habib pernah dihukum," jelasnya.

Disisi lain, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga menjelaskan mengenai putusan vonis terhadap Habib Bahar Smith merupakan  murni dan tidak ada pengaruh dari pihak manapun dan siapapun.

"Kami memutuskan ada adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," ucap hakim.

Setelah pembacakan putusannya itu, Hakim Dodong meminta kepada Habib Bahar Smith untuk lebih berhati-hati saat mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan yakni 6 bulan dan sebelumnya 5 tahun dari tuntutan jaksa itu merupakan suatu peringatan kepada Bahar agar bisa menyaring ucapannya ketika berceramah.

Baca Juga: Ambil Sikap Hormat, Pengguna Jalan Diimbau Berhenti Sejenak Pagi Ini

Kemudian, dengan adanya putusan tersebut Habib Bahar Smith mengucap rasa syukurnya lantaran ia hanya di vonis 6 bulan 15 hari atas berita hoax atau penyebaran berita yang tidak pasti tersebut.

"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari," ujar Habib Bahar.

Sang ulama itu juga mengatakan bahwa vonis yang diterima saat ini merupakan bentuk bukti bahwa keadilan masih ditegakkan di Tanah Air Indonesia.

"Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai, Allahu Akbar," ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga Habib Bahar Smith membubarkan massa atau jemaah pendukungnya agar membubarkan diri dengan tertib dan aman.

"Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?," pungkasnya.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah