Walaupun begitu diklaim setelah membiarkan mereka menyewa rumah Ferdy Sambo, gerak-gerik keluarga seolah telah dipahami, ditakutkan nomornya bisa dilacak, akan dibuat hal macam-macam.
Sejak saat itu seakan Timsus Polri langsung bekerja keras untuk mengamankan Ferdy sambo ke Mako Brimob, pada 11 Agustus 2022 dari Kapolri memutuskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke-4 sekaligus dalang utama.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap, sejak Ferdy Sambo diamankan rasa khawatir Bharada E semakin lega, kini telah berani mengungkap fakta yang ada ke publik.
Keterangan yang disampaikan sangat berbeda dari hasil penyelidikan awal, meskipun begitu pihak Polri mengapresiasi bahwa tersangka pertama itu berani memberikan fakta yang dibutuhkan penyidik Timsus.
Bukan rahasia lagi, Timsus Polri telah menghentikan 2 laporaan dari Putri Candrawathi, yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J.
Setelah mendalami keterangan Putri Candrawathi, tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan seksual.
Tentu saja jika memang tidak ada kejadiannya laporan yang dibuat tidak bisa diproses lebih lanjut.
Laporan dengan nomor 368AVII/2022 SPKT mengacu pada dugaan pembunuhan, selain itu, laporan dengan nomor 1630VII/2022 SPKT terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi.
setelah kasus yang berjalan cukup lama, Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Demikian kabar terbaru dari Bharada E.***