Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Turun Halang-halangi Penyidikan
Namun hal itu tak membuat penyidik batal melakukan gelarperkara untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Sebenarnya Putri Candrawathi pun telah diperiksa sebanyak tigakali.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” lanjut Andi.
Rekaman CCTV atau DVR diperoleh di Pos Satpam KompleksPolri Duren Tiga.
Barang bukti tersebut secara tak langsung menjadi petunjukbahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III hingga rumah dinas Duren Tiga.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaanpembunuhan Brigadir Yosua,” lanjut Andi.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***