Persoalan saat ini adalah, kedua instansi itu perlu segera mengkonfirmasi keterangan dari tersangka untuk dikembangkan lebih lanjut.
Pihak Polri hanya menjalankan sesuai dengan ranah peradilan pidana, berbeda dengan Komnas HAM atau Komnas Perempuan.
Statusnya yang kini menjadi tersangka tidak merubah apapun, akan tetap dilakukan pendalaman keterangan.
"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh, dan mendapatkan gambaran yang utuh itu harus mendengarkan keterangan dari Ibu P (Putri Candrawathi)," katanya Aminah.
Sekedar informasi, kini Timsus telah melakukan pemeriksaan kepada 83 personel, 35 telah direkomendasi untuk dikirim ke tempat khusus.
Sedangkan untuk tempat khusus telah berisi 18 orang, 3 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Mereka akan dihukum dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Nonton Anime Ao Ashi Episode 19 Sub Indo TERBARU, Streaming dan Download Disini
Itulah alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan agendakan pemeriksaan kepada Putri candrawathi.***