Putri Candrawathi jadi Tersangka, Namun akan Tetap Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan, untuk Apa?

- 20 Agustus 2022, 09:01 WIB
Komnas HAM lewat Komisionernya Beka Ulung Hapsara menyampaikan adanya temuan bukti baru sebagai tambahan.
Komnas HAM lewat Komisionernya Beka Ulung Hapsara menyampaikan adanya temuan bukti baru sebagai tambahan. /ANTARA

PORTAL NGANJUK - Nama Putri Candrawathi menjadi semakin viral di seluruh media sosial, terus disebut lantaran telah dinyatakan bersalah oleh pihak Polri.

Sebagai bentuk pemeriksaan Polri, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022, disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto lewat siaran pers di Mabes Polri.

Meskipun status Putri Candrawathi telah berubah, namun ada kabar lain yang masih menjadi perhatian.

Ternyata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ingin segera bertemu dengan tersangka guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Lantas apa yang akan dilakukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, padahal status Putri Candrawathi telah berubah menjadi tersangka?

 Baca Juga: Seungyoon WINNER Dan Moon Jihyo Pacaran, Meski Dianggap Tabu Agensi, Fans Tetap Ucapkan Selamat

Setelah dicari tahu ternyata mereka ingin bertemu dengan istri Ferdy Sambo untuk melakukan penyesuaian terhadap status yang berubah, awalnya saksi kini menjadi tersangka.

Menurut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, mereka akan berkolaborasi untuk mengetahui detail dari peristiwa, mulai dari waktu hingga lokasi kejadian insiden berdarah itu.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Moniaga, dikutip dari Antara News pada 20 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x