Putri merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini, sebelumnya ada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J, ia memerintahkan RE, RR, dan KM melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***