Sambo Terancam Diberhentikan Tak Hormat, Kapan?

- 20 Agustus 2022, 12:45 WIB
Nasib Ferdy Sambo Diambang Pemecatan, Polri Telah Jadwalkan Sidang Kode Etik
Nasib Ferdy Sambo Diambang Pemecatan, Polri Telah Jadwalkan Sidang Kode Etik /Instagram/@divpropampolri


PORTAL NGANJUK Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J saat konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

Salah satunya terkait pencopotan Irjen Pol. Ferdy Sambo atas kasus yang ia perbuat.

Agung mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pencopotan tak hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: 6 Perwira Polri Diduga Terlibat “Obstruction of Justice”, Berikut Rujukan Namanya    

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Agung dikutip dari ANTARANEWS.

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajuan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.”

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka, Biodata Asli Putri Candrawathi Akhirnya Diungkap

“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya,” tambah Agung.

Sebelumnya, di hari yang sama, Timsus juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus ini.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x