PORTAL NGANJUK – Perlahan fakta baru soal peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu akhirnya mulai menemui titik terang.
Bahkan Ferdy Sambo juga sudah mengakui perbuatannya sebagai dalang utama atau otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka olek kapolri dan ditahan di Mako Brimob, Depok.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Melihat sandiwara Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J, ada sebagian orang yang menilai bahwa mantan Ketua Satgasus Merah Putih itu ikut terlibat dalam pembantaian 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 2020 silam.
Salah satunya adalah Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.
Karenanya, Novel Bamukmin meminta agar Ferdy Sambo segera sadar dan kembali kepada nilai-nilai luhur bangsa.
"Saya berharap, saya berharap Sambo ini bernyanyilah dengan merdu sesuai hati nurani yang ada,