PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 107, Bunyinya:
Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.
Pasal 108, Ayat 1
• Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.