Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Kira-Kira Masuk Sanksi Yang Mana Atas Perbuatannya? Simak Disini

- 25 Agustus 2022, 14:54 WIB
Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik.
Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik. /Tangkapan layar/Instagram @kabarnegri

PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF

Pasal 107, Bunyinya:

Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:

a. sanksi etika; dan/atau

b. sanksi administratif.

Pasal 108, Ayat 1

• Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:

a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan

c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah