Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Kira-Kira Masuk Sanksi Yang Mana Atas Perbuatannya? Simak Disini

- 25 Agustus 2022, 14:54 WIB
Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik.
Hari Ini Sidang Penentuan Sanksi Ferdy Sambo, Begini Suasana Jelang Sidang Kode Etik. /Tangkapan layar/Instagram @kabarnegri

b. adanya pemufakatan jahat;

c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;

d. menjadi perhatian publik; dan/atau

e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo ada keempat tersangka lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky (RR) serta Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah