b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo ada keempat tersangka lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky (RR) serta Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.***