• Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.
Berikut penjelasan terkait pelanggaran kategori ringan, sedang dan berat:
Pasal 17, Ayat 1
• Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
Pasal 17, Ayat 3
• Pelanggaran kepp kategori berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;