PORTAL NGANJUK - Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yakni Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi paling tinggi yaitu pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Dalam sidang etik tersebut dihadiri oleh Ferdy sambo dan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Secara Tertutup dan Menghadirkan Beberapa Saksi
"Sidang digelar tertutup," ucap Dofiri yang membuka sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022 sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.
Adapun, sidang etik ini digelar bertujuan untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI (KEPP), tersangka Ferdy Sambo terancam sanksi etika berserta sanksi administratif.
Berikut Sanksi Yang Bisa Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo Dari Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Atau KKEP:
BAB XI