PORTAL NGANJUK – Ramai menjadi perbincangan mengenai kerajaan Sambo setelah tersebarnya grafis konsorsium judi 303.
Kuasa hukum Brigadir J mengatakan bahwa kerajaan Sambo memang ada di Institusi Polri.
Namun hingga saat ini kerajaan Sambo tidak tersentuh karena Jenderal dengan pangkat tinggi tidak mengusik hal tersebut lantaran dugaan backingan yang kuat.
Nama Ferdy Sambo masih menjadi topik penbicaraan masyarakat luas saat ini, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi Polri.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung kurang lebih 18 jam tersebut, diputuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun diketahui juga Ferdy Sambo meminta banding atas putusan yang dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri.
Hal tersebut buntut atas kasus pembunuhan Brigadir J, diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang dalam pembunuhan tersebut dan sudah diberstatus sebagai tersangka.